
Adapun maksud dan Tujuan dari Pelaksanaan kegiatan ini yaitu, untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang menjadi Inisiatif DPRD Kabupaten Soppeng dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Desa Wisata.Mengingat Soppeng merupakan Daerah yang memiliki ragam pesona Alam yang tersebar di beberapa Desa, sehingga sangat potensial untuk menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke Kabupaten Soppeng.
Pada kegiatan ini hadir Tiga Anggota Bapemperda DPRD Kaselaku Narasumber :
1. Asnaidi, SH. MH
2. Arisman, SH
3. Hj. Maswaini, S.Sos.MM
Yang memberikan gambaran untuk Pelaksanaan serta penerapan Perda tersebut sebab Desa wisata nantinya di sesuaikan dengan potensi yang ada di Desa masing masing,
Selain itu juga bagaimana menumbuhkan perekonomian di Desa.
Acara ini di hadiri oleh, Camat Marioriawa, Para Lurah dan Kepala Desa lingkup Kecamatan Marioriawa, para Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.
Anwar paturusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar