
Soppeng,Kompaknews.Co.Id---Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menggelar konferensi pers terkait alat peraga kampanye pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Soppeng, Selasa (20/10/2020)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng MUHAMMAD HASBI, S, Sos, M.Si Mengatakan, Alat Peraga Kampanye yang sudah Beredar dan terpasang di beberapa titik itu Merupakan Milik Paslon " Bukan Milik KPU" Namun hanya di pasilitasi Oleh KPU,Pungkasnya
APK adalah milik paslon, KPU hanya sebatas memfasilitasi untuk pencetakan dan pemasangan sesuai ketentuan pasal 5 PKPU 4 tahun 2017." Jelas Ketua KPU Muhammad Hasbi
Lanjut,Pada saat akan dilakukan Pencetakan APK Pasangan Calon (PASLON) Bupati dan Wakil Bupati terlebih dahulu dilakukan Verifikasi dan dihadiri oleh Pihak Bawaslu, Kejaksaan Kepolisian dan LO hadir untuk mencermati isi konten secara bersama sama untuk menghindari kekeliruan
Acara Konferensi Pers Berlangsung aman dan tertib yang dihadiri dari berbagai media yg tergabung dalam Organisasi IWO dan IJS.(HRM)
Editor : Suwandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar