Panwascam kecamatan Seko
melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, (APK & BK) 12 desa di kecamatan Seko. Pada hari Sabtu (24/10/2020)
Kegiatan penertiban ini di pimpin langsung ketua panwascam kec Seko, RUSMIN dan didampingi Kapospol Seko,
Bripka FRENGKY. NT
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan alat peraga kampanye dan bahan kampanye, yang terpasang, itu sesuai dengan desain atau ukuran dan titik titik yang sudah ditentukan oleh KPU,
"lanjutnya"
Berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2020 dan berita acara Nomo: 424/PL.02.4-BA/7322/KPU-Kab/X/2020 tentang kesepakatan pembentukan sekretariat Tim kampanye /tim pemenangan atau sebutan lainnya Antara komisi pemilihan umum kab luwu Utara dengan petugas penghubung (LO) pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020.
yang di saksikan
Bawaslu luwu Utara
Polres Luwu Utara
Kodim 1403/ SWG
Kesbang Pol luwu Utara
Satpol PP Luwu Utara.
"terangnya"
"Harapnya"
Himbauan saya selaku ketua panwascam kec Seko, agar kiranya
masing-masing tim calon Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan hasil kesepakatan bersama, dari kelima komponen ini. "Tutupnya"
"Herman"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar