Kejaksaan negeri luwu Utara melakukan penerangan hukum dan penyuluhan hukum di dua (2) tempat, di kecamatan Seko ya itu, SMP negeri 2 Seko dan aula kantor kecamatan Seko kabupaten luwu Utara, pada Senin (09/11/2020)
Kegiatan ini di lakukan di dua (2) tempat yang berbeda, yani di UPT SMP negeri 2 Seko, yang di hadiri empat UPT SMP, ya itu UPT SMP 2 UPT SMP 3 UPT SMP 4 dan UPT SMP negeri 6 Seko, kegiatan berikutnya di lakukan di aula kantor kecamatan Seko, yang di hadiri PMDS kab Luwu Utara, camat Seko, Kepala desa bendahara desa se kecamatan Seko,
adapun sebagai pemateri dalam penerangan hukum dan penyuluhan hukum tersebut, ya itu kasi Intel kejaksaan negeri luwu Utara bersama tiga jaksa lainnya'
"Herman"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar