Breaking News

Rapat Pleno,Bawaslu Sidrap Tekankan KPU Bekerja dengan Regulasi dan Mekanisme yang Ada Terkait Data Pemilih



SIDRAP.KOMPAKNEWS.CO.ID—Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Andi Syaiful, S.Sos Koordinator divisi hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, mengikuti Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Januari Tahun 2021 secara Daring,  diruang Media Center Bawaslu Sidrap,  yang digelar oleh KPU Sidrap,  Rabu (20/1/21).

Rapat Pleno ini digelar secara Daring oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang yang diikuti oleh Unsur Muspida Kabupaten Sidenreng Rappang terkait, diantaranya Badan Pengawas Pemilihan Umum, Polres, Dandim 1420, Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Pemdes, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Serta ketua Partai Politik Se Kabupaten Sidenreng Rappang 

Dalam Rapat Pleno tersebut ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 217.366 dengan rincian laki-laki berjumlah 104.772 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 112.594 berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari tahun 2021 yang terbagi di sebelas Kecamatan di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Rincian, Kecamatan Panca Lautang jumlah wajib pilih sebanyak 13.243, Kecamatan Tellu Limpoe jumlah wajib pilih sebanyak 18.391, Kecamatan Watang Pulu jumlah wajib pilih sebanyak 24.619, Kecamatan Baranti jumlah wajib pilih sebanyak 22.922, Kecamatan Panca Rijang jumlah wajib pilih sebanyak 20.424, Kecamatan Kulo jumlah wajib pilih sebanyak 9.654, Kecamatan Maritengngae jumlah wajib pilih sebanyak 35.777, Kecamatan Watang Sidenreng jumlah wajib pilih sebanyak 13.633, Kecamatan Dua Pitue jumlah wajib pilih sebanyak 21.768, Kecamatan Pitu Riawa jumlah wajib pilih sebanyak 19.898, Kecamatan Pitu Riase jumlah wajib pilih sebanyak 17.037.
 
Pimpinan Bawaslu Sidrap menyampaikan  kepada KPU Sidrap bahwa dalam melakukan pendataan Daftar Pemilih Berkelanjutan Petugas yang mendata di lapangan harus betul-betul mengikuti proses dan mekanisme yang ada.

“ kami berharap kepada KPU agar proses perbaikan data hasil verifikasi faktual data pemilih dengan dugaan kesalahan penulisan pada kolom NIK supaya betul-betul dilakukan perbaikan dan kemudian dipublikasikan agar Bawaslu dan Publik bisa mengakses bahwa betul-betul sudah dilakukan perbaikan, proses dan mekanismenya seperti apa “ Ungkap Andi Iful.

Sekedar diketahui bahwa sebelum Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut digelar Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah mengirimkan Surat Penyampaian  tertanggal 18 Januari 2021 Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang  untuk melakukan perbaikan data pemilih yang terdapat dalam Laporan Hasil Verifikasi Faktual Data Pemilih Dengan Dugaan Kesalahan Penulisan pada Kolom NIK.(Yusril)

Editor : Madi

0 Komentar

© Copyright 2022 - KOMPAKNEWS.CO.ID